Pengikut

Senin, 14 Oktober 2013

Peraturan Berperang Dalam Islam

http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perang_Islam judul : Peraturan berperang. Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil didalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah: Al-Qur'an : 1. Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas. 2. Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut. 3. Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang. 4. Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah. 5. Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim. Al-Hadits : Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh: 1. Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai, 2. Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi, 3. Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit, 4. Dilarang membunuh pekerja (orang upahan), 5. Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah. 6. Dilarang memutilasi mayat musuh, 7. Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun, 8. Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan, 9. Dilarang menghancurkan desa atau kota, Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan. Referensi. "Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia mempunyai fungsi material dan moral, iaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." ("Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan. "Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas" (ibid. ms. 941 - juga nota penjelasan). "...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah 2:191). "...dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Baqarah 2:190). "...dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah 2:193). "...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Anfal 8:39). ...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (At-Taubah 9:5). "...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 2:244). "...dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (At-Taubah 9:6). "Dengarkan, wahai orang-orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka." "The Rightly Guided Khalifas" Islamic Web. Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744). Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744). Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak," (HR Muslim 1731). Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48). Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701). Musnad Ahmad bin Hanbal. Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika Rasulullah SAW. mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, Insya Allah.. Salam bagimu. " Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11. Hadits riwayat Bukhari, Sunan ABu Dawud. Hukum Tidak Sengaja Membunuh Muslim Ketika Perang (Jihad Qital). 4 Juni 2010 pukul 6:39. " Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92]. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. Jika seorang mujahid sudah berhati-hati dalam melakukan penembakan atau peledakkan terhadap orang-orang kafir dan ia berusaha menjauhi semampunya terjadinya bahaya atas kaum muslimin, lalu dalam penembakan atau peledakkan tersebut terbunuh seorang muslim tanpa sengaja, maka ia termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala : فَإِنْ كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنُُ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ " Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92]. Al-Qur'an tidak menyebutkan diyat. Tidak wajibnya membayar diyat ini merupakan pendapat yang benar (kuat) menurut madzhab Hambali. Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar berdasar dalilnya, juga merupakan pendapat yang paling hati-hati. Maka si mujahid hanya wajib membayar kafarah ; memerdekkan seorang budak mukminah. Jika ia tidak menemukan ---seperti kondisi zaman sekarang---, ia harus shaum (puasa) dua bulan berturut-turut, dan ia boleh menundanya sampai ia mampu melakukannya. Mayoritas ulama madzhab Hanafi berpendapat, ia tidak wajib membayar diyat maupun kafarah. Mereka beralasan, jihad adalah sebuah kewajiban, sedangkan denda (garamat) tidak dikaitkan dengan sebuah kewajiban. Sebuah kewajiban adalah hal yang diperintahkan, mau tidak mau ---harus dikerjakan---, sedangkan sebab denda adalah sikap aniaya yang dilarang, dan antara keduanya (perintah dan larangan ini) jelas saling bertolak belakang. Mewajibkan denda akan menghalangi pelaksanaan sebuah kewajiban, karena mereka akan menolak melaksanakan kewajiban tersebut karena takut terkena denda. Maka, denda seharusnya tidak ada. Para ulama madzhab Hanafi menyebutkan hal ini saat membicarakan masalah Tatarus (pagar betis), yaitu tatkala kaum muslimin menembak kaum kafir yang menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup, sehingga berakibat sebagian kaum muslimin tersebut terbunuh. Maka dalam kasus kita ini, menurut madzhab mereka si mujahid lebih berhak untuk tidak terkena kafarah dan diyat. Kesimpulan : Si mujahid harus membayar kafarah jika ia tahu bahwa ada seorang muslim yang terbunuh dalam peledakan tersebut, namun ia tidak wajib membayar diyat. Seyogyanya juga diketahui ---sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya---- bahwa siapapun yang bersama orang-orang kafir harbiyin, baik dari kalangan polisi maupun selainnya, yang berada dalam barisan mereka dengan (memberikan bantuan berupa) pendapat, ikut berperang atau bentuk bantuan apapun, maka hukumnya sama dengan hukum kaum kafir harbiyin tersebut. Darahnya sama dengan darah kafir harbi, boleh ditumpahkan. Hal ini bersama dalil-dalilnya telah berulang kali kami sebutkan sebelum ini. Jadi, jawaban saya (wajib membayar kafarah) adalah dalam kasus kaum muslimin yang terbunuh, sementara ia tidak berada dalam barisan kaum kafir harbi. Wallahu A'lam bish Shawab. Syaikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali. Tanggal 3 Januari 2004 M. Source : Almaqdese.com. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh ada dua hukumnya yaitu: Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan. HARAM DIBUNUH: Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh. HARAM MUNDUR: Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini: Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagi taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan. Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi. Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam.