Pengikut

Senin, 14 Oktober 2013

Peraturan Berperang Dalam Islam

http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perang_Islam judul : Peraturan berperang. Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil didalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah: Al-Qur'an : 1. Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas. 2. Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut. 3. Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang. 4. Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah. 5. Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim. Al-Hadits : Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh: 1. Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai, 2. Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi, 3. Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit, 4. Dilarang membunuh pekerja (orang upahan), 5. Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah. 6. Dilarang memutilasi mayat musuh, 7. Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun, 8. Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan, 9. Dilarang menghancurkan desa atau kota, Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan. Referensi. "Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia mempunyai fungsi material dan moral, iaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." ("Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan. "Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas" (ibid. ms. 941 - juga nota penjelasan). "...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Al-Baqarah 2:191). "...dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Baqarah 2:190). "...dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah 2:193). "...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Anfal 8:39). ...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (At-Taubah 9:5). "...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 2:244). "...dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (At-Taubah 9:6). "Dengarkan, wahai orang-orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka." "The Rightly Guided Khalifas" Islamic Web. Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744). Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744). Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak," (HR Muslim 1731). Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48). Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701). Musnad Ahmad bin Hanbal. Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika Rasulullah SAW. mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, Insya Allah.. Salam bagimu. " Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11. Hadits riwayat Bukhari, Sunan ABu Dawud. Hukum Tidak Sengaja Membunuh Muslim Ketika Perang (Jihad Qital). 4 Juni 2010 pukul 6:39. " Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92]. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk kepada Nabi kita, Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. Jika seorang mujahid sudah berhati-hati dalam melakukan penembakan atau peledakkan terhadap orang-orang kafir dan ia berusaha menjauhi semampunya terjadinya bahaya atas kaum muslimin, lalu dalam penembakan atau peledakkan tersebut terbunuh seorang muslim tanpa sengaja, maka ia termasuk dalam keumuman firman Allah Ta'ala : فَإِنْ كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنُُ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ " Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min."{QS. Al-Nisa' :92]. Al-Qur'an tidak menyebutkan diyat. Tidak wajibnya membayar diyat ini merupakan pendapat yang benar (kuat) menurut madzhab Hambali. Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar berdasar dalilnya, juga merupakan pendapat yang paling hati-hati. Maka si mujahid hanya wajib membayar kafarah ; memerdekkan seorang budak mukminah. Jika ia tidak menemukan ---seperti kondisi zaman sekarang---, ia harus shaum (puasa) dua bulan berturut-turut, dan ia boleh menundanya sampai ia mampu melakukannya. Mayoritas ulama madzhab Hanafi berpendapat, ia tidak wajib membayar diyat maupun kafarah. Mereka beralasan, jihad adalah sebuah kewajiban, sedangkan denda (garamat) tidak dikaitkan dengan sebuah kewajiban. Sebuah kewajiban adalah hal yang diperintahkan, mau tidak mau ---harus dikerjakan---, sedangkan sebab denda adalah sikap aniaya yang dilarang, dan antara keduanya (perintah dan larangan ini) jelas saling bertolak belakang. Mewajibkan denda akan menghalangi pelaksanaan sebuah kewajiban, karena mereka akan menolak melaksanakan kewajiban tersebut karena takut terkena denda. Maka, denda seharusnya tidak ada. Para ulama madzhab Hanafi menyebutkan hal ini saat membicarakan masalah Tatarus (pagar betis), yaitu tatkala kaum muslimin menembak kaum kafir yang menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup, sehingga berakibat sebagian kaum muslimin tersebut terbunuh. Maka dalam kasus kita ini, menurut madzhab mereka si mujahid lebih berhak untuk tidak terkena kafarah dan diyat. Kesimpulan : Si mujahid harus membayar kafarah jika ia tahu bahwa ada seorang muslim yang terbunuh dalam peledakan tersebut, namun ia tidak wajib membayar diyat. Seyogyanya juga diketahui ---sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya---- bahwa siapapun yang bersama orang-orang kafir harbiyin, baik dari kalangan polisi maupun selainnya, yang berada dalam barisan mereka dengan (memberikan bantuan berupa) pendapat, ikut berperang atau bentuk bantuan apapun, maka hukumnya sama dengan hukum kaum kafir harbiyin tersebut. Darahnya sama dengan darah kafir harbi, boleh ditumpahkan. Hal ini bersama dalil-dalilnya telah berulang kali kami sebutkan sebelum ini. Jadi, jawaban saya (wajib membayar kafarah) adalah dalam kasus kaum muslimin yang terbunuh, sementara ia tidak berada dalam barisan kaum kafir harbi. Wallahu A'lam bish Shawab. Syaikh Hamid bin Abdullah Al-'Ali. Tanggal 3 Januari 2004 M. Source : Almaqdese.com. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh ada dua hukumnya yaitu: Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan. HARAM DIBUNUH: Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh. HARAM MUNDUR: Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini: Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagi taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan. Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi. Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam.

Minggu, 18 Agustus 2013

Cinta Tanah Air dan Rela Berkorban Untuk Tanah Air Dalam Islam

Ketika Rasulullah Saw hendak berangkat berhijrah menuju Madinah dari Makkah beliau berkata: “Alangkah besarnya cintaku pada kota Makkah, tempat kelahiran dan tumpah darahku; andaikan penduduknya tidak mengusirku, maka pasti aku akan tetap berada di kota Makkah.” Pernyataan di atas merupakan sebuah perwujudan dari rasa cinta beliau yang sangat mendalam kepada kota tempat kelahirannya atau tanah airnya. Hijrahnya beliau ke kota Madinah bersama para sahabatnya, bukanlah karena keinginannya untuk sengaja meninggalkan tanah airnya, akan tetapi karena perintah dari Allah SWT sebagai bagian dari strategi dakwah dan sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan ajaran-Nya, sehingga terbentuklah masyarakat Madinah yang penuh dengan kedamaian, ketenangan, persamaan, kesejahteraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan memang telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah, bahwa Madinah adalah tempat persemaian yang subur untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan, menumbuhkan dan melahirkan Rijal ad-Dakwah (para kader dakwah) yang andal. Para kader yang memiliki loyalitas sangat tinggi kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka mampu menebarkan benih-benih ukhuwwah islamiyyah yang sangat solid atas dasar iman, takwa, mahabbah (cinta) dan itsar (mendahulukan kepetingan orang lain di atas kepentingan dirinya sendiri). Hal itu sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Hasyr ayat 8-9 yang artinya: “(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar (8) Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (9).” Melakukan Perbaikan. Kecintaan kepada tanah air (kota Makkah), diwujudkan oleh Rasulullah Saw dalam bentuk islah atau perbaikan dalam seluruh tatanan kehidupan dan berawal dari perbaikan akidah salimah. Beliau tidak menginginkan saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air memiliki tatanan kehidupan yang hancur berantakan, moral dan akhlak yang rusak, sering terjadi perselisihan, pertentangan, dan pertumpahan darah hanya karena persoalan-persoalan yang sepele, misalnya hanya saling ejek-mengejek asal keturunan dan asal kesukuan. Beliau tidak rela melihat saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air menyembah kepada berhala-berhala yang mereka buat sendiri dari adonan roti yang kemudian mereka jejerkan sendiri di depan Ka’bah yang mulia (Ka’bah Musyarrofah). Penyembahan kepada berhala yang demikian itu hanyalah akan menurunkan dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, karena berhala itu tidak mampu memberikan manfaat dan madharat sedikit pun juga. Persis seperti sarang atau rumah laba-laba yang sama sekali tidak bisa melindunginya ketika kedinginan atau kepanasan. Hal ini seperti digambarkan oleh Allah dalam QS Al-Ankabut ayat 41 yang artinya: “Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui.” Demikian pula, beliau tidak rela melihat saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air yang hancur karena pergaulan bebas, perzinahan, judi, dan minuman keras atau khamr. Karena perbuatan-perbuatan tersebut meskipun kelihatannya ada manfaatnya, terutama dari sudut ekonomi (penghasilan dan pendapatan), tetapi akibat negatif dan madharatnya jauh lebih besar dan lebih berbahaya. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Cinta tanah air. Sebagai pengikut dan umat Rasulullah Saw, seluruh kaum Muslimin di negara manapun mereka berada, termasuk di Indonesia pasti akan mencintai tanah airnya sendiri. Bagi kaum Muslimin, kecintaan pada tanah air adalah bagian dari akidah dan keyakinan, bukan semata-mata karena unsur kebangsaan atau nasionalisme. Sejarah telah menunjukkan, bahwa yang paling gagah berani merebut kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah adalah para ulama, para kiai, para santri, dan kaum Muslimin secara keseluruhan. Bagi mereka, mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan adalah bagian dari jihad yang harus dilakukan dengan kesungguhan. Mati dalam mengusir penjajah adalah bagian dari syahid yang sangat tinggi nilainya dalam pandangan Allah SWT. Setelah kemerdekaan sampai dengan saat sekarang pun, kaum Muslimin tetap konsisten mencintai tanah airnya. Hanya saja tidak sekadar diungkapkan secara verbal dalam bentuk kata-kata, akan tetapi diwujudkan dalam upaya perbaikan tatanan kehidupan bangsa. Perbaikan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial dan budaya dan bidang-bidang lainnya, termasuk dalam bidang akhlak dan moral. Kaum Muslimin sangat menjaga betul akhlak dan moral bangsa, tidak ingin dihancurkan oleh kekuatan apa pun dan dari mana pun datangnya. Karena itu, sering kaum Muslimin bereaksi keras terhadap upaya penghancuran moral bangsa, seperti rencana diterbitkannya majalah Playboy ataupun lokalisasi perjudian dan perzinahan. Reaksi keras ini sebagai bagian dari kewajiban amar makruf-nahi munkar dan sebagai perwujudan dari kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, jika diam atau bahkan mendukung hal-hal negatif tersebut di atas, walaupun mengaku cinta tanah air yang diungkapkan secara verbal, maka pada hakikatnya adalah sedang menebarkan kebencian dan kehancuran pada bangsa dan tanah airnya sendiri. Rosululloh SAW bersabda: “ AL IIMAANU BIDL’UN WASAB’UUNA SYU’BATAN….” (Alhadits) Artinya : IMAN ITU MEMPUNYAI 79 CABANG. Cabang Iman yang tertinggi itu adalah iman adanya LAA ILAAHA ILLALLOH – PERCAYA TIDAK ADA TUHAN SELAIN ALLOH. Cabang Iman yang paling ringan adalah MENYINGKIRKAN PENGHALANG PENGHALANG UNTUK BERJALAN DIJALAN ALLOH. Salah satu cabang dari 79 cabang itu menurut Rosululloh SAW adalah CINTA TANAH AIR. Iman adalah pokok pangkal Agama. Salah satu cabang dari Iman, pokok pangkal Agama menurut hadits adalah CINTA TANAH AIR. Atas dasar itu Cinta Tanah Air adalah Hukum nya Wajib, bukannya sunah. Hukum Wajib itu adalah sesuatu yang harus dikerjakan, jika tidak dikerjakan mendapat sangsi dosa. Wujud Cinta Tanah Air Bagian Dari Iman: (1). Cinta Tanah Air Bagian Dari Iman. Apakah maksud Cinta Tanah Air itu ? Dalam kitab Dalilul Falihin Jilid I halaman 26 diterangkan: FAYANBAGHI LIKAAMILIL IIMAANI AN-YA’ MURO WATHONAHU BIL’AMALISH SHOOLIHI Artinya: Maka seyogyanya bagi orang yang imannya sempurna harus membuat kemakmuran terhadap Tanah Airnya dengan amal-amal Sholih. Jadi yang dimaksud dengan cinta tanah air itu adalah memakmurkan tanah air. Memakmurkannya dengan apa ? Memakmurkan tanah air dengan amal-amal sholih , amal amal baik. Bukan dengan korupsi uang rakyat, Bukan dengan penebangan hutan tanpa aturan, Bukan dengan membangun tempat tempat maksiat. Timbullah pertanyaan, “ Di manakah Tanah Air manusia itu ?” Manusia itu secara garis besar tersusun oleh dua unsur yaitu : a. Jasmani dan b. Ruhani. Hakikat Tanah Air Manusia Ada Dua: Tanah Air Ruhani yaitu Tanah Air yang Kekal, Alam Akhirat. Tanah Air Jasmani, yaitu Bumi, alam dunia dimana jasmani dilahirkan. Tanah Air yang Fana. Apabila kita mengaku Cinta Tanah Air maka kedua tanah air itu harus dimakmurkan. Kenyataannya ada yang cinta-nya palsu dan ada yang cinta-nya sejati. Bagi warga Negara yang mempunyai cinta sejati, maka meskipun sudah meninggalkan tanah air, misalkan keluar negeri bertahun-tahun tetaplah ia tidak lupa terhadap tanah airnya. Bia pulang ke tanah air ia akan membawa sesuatu yang bermanfaat bagi tanah airnya, tidak akan membawa yang merusak atau merugikan atau mencemarkan nama baik tanah airnya Dan warga yang memiliki Cinta Sejati bila ia berada didalam negeri pastilah ia akan selalu berusaha berbuat baik untuk tanah airnya, berusaha agar tanah air ini bisa makmur, tentram, dan maju. Apabila tanah airnya mendapat ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang mau merusak tanah airnya pastilah ia terpanggil untuk membelanya dengan jiwa dan raganya. Yang pasti orang yang Cinta Tanah Air dengan Cinta Sejati, orang tersebut akan berkorban untuk tanah airnya. Jadi Rosulullah SAW mendidik umat Islam untuk cinta tanah airnya dimana ia menjadi warga suatu Negara. Bagi yang cinta tanah airnya dengan cinta palsu atau hanya ucapan cinta dibibir saja biasanya orang-orang seperti ini akan tidak peduli terhadap tanah airnya, bahkan ia akan menjadi TIKUS-TIKUS yang suka mengerat kapal tanah air. Karena keratan tikus disana sini itu tentulah bisa berakibat kebocoran kapal tanah air. Dan apa yang terjadi kapal tanah air lambat laun akan tenggelam. Itu semua akibat dari orang-orang yang cinta tanah airnya palsu belaka. Orang-orang seperti ini lebih kasarnya dinamakan Perampok-perampok uang rakyat. Dilisannya berkata, “ Demi Rakyat !, Demi kejayaan rakyat !, Demi kemakmuran rakyat dan lain sebagainya”. Padahal itu hanyalah dimulut saja, kenyataannya uang rakyat dipakai untuk kesenangan istri dan anak sendiri, bahkan untuk bermaksiat. Naudzubillahi mindzalik. Semoga Alloh melaknat orang-orang menjadi tikus-tikus tanah air, mendapat hukuman dunia dan diakhiratnya. Demikian semoga Alloh menjadikan kita orang-orang yang mencintai tanah air nya dengan cinta yang sungguh-sungguh, cinta sejati sehingga tanah air kita ini menjadi tanah air yang makmur penuh ampunan dan keridloan Alloh SWT. (2). Tidak Korupsi Adalah Wujud Cinta Tanah Air. Suatu ketika, seorang sahabat Nabi yang diutus untuk mengumpulkan zakat, kembali kepada Nabi dan dimintai perinciannya. Dia kemudian berkata, "Ini untukmu, wahai Nabi, sedangkan ini sudah dihadiahkan untukku." Nabi berkata, "Kenapa kamu tidak tinggal saja di rumah orangtuamu dan lihatlah apakah ada orang yang akan memberimu hadiah?" Tak hanya itu, kemudian Nabi naik ke atas mimbar dan berkhutbah, "Saya angkat seseorang di antara kamu untuk mengerjakan sesuatu yang diamanahkan oleh Allah kepada saya, dan kemudian orang itu kembali kepada saya sambil berkata, 'Ini untukmu dan ini adalah hadiah yang telah diberikan kepadaku'. Kenapa dia tidak diam di rumah orang tuanya, dan kemudian lihat apakah ada orang yang akan memberinya hadiah, jika ia mengatakan yang sebenarnya. Demi Allah, tidaklah seorang pun dari kalian mengambil sesuatu darinya, melainkan kelak ia akan menemui Allah dengan membawanya di lehernya. Saya tidak ingin melihat seorang pun dari kalian menemui Allah sambil membawa unta yang meraung, lembu yang mengeluh, dan kambing yang mengembik di lehernya". Imam Bukhari mencatat kejadian itu di dalam di Kitab Al-Hayl (Hadis No. 6535) dan di Kitab Ahkam (Hadis No. 6713 dan 6732) di dalam Shahih Bukhari yang sumbernya Abu Humaid As-Saidi. Korupsi hampir dimana-mana setiap urusan kita bertemu dengan perbuatan korupsi. Dari mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) di kecamatan, diumumukan dalam papan besar-besar bahwa pembuatan KTP dan KK gratis, tetapi petugas kelurahan, kecamatan minta uang rokok,uang kopi, uang ketik dan lain-lain istilah. Ketika mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat jelas mencolok mata berapa biayanya dan ada pengumuman harus diurus secara langsung sendiri bahkan ada provost yang jaga banyak dilakukan pengajuan mempermudah urusan dengan tambahan biaya yang dua kali lipat lebih, demikian juga mengurus pajak kendaraan kita akan disambut dengan sopan dan ramah yang ujung-ujungnya menawarkan bantuan untuk menguruskan dan ditambah biaya hampir 100% dari biaya resmi yang disetor ke negara. Ketika melaporkan kehilangan kendaraan bermotor, untuk dapat surat keterangan kehilangan untuk keperluan asuransi maka sang polisi akan meminta sejumlah uang. Dengan keadaan ini maka lebih banyak saudara kita yang kena musibah kehilangan kendaraan lebih suka tidak lapor. Ketika mengurus Surat Certificate Tanah agar dinaikkan status menjadi Hak Milik, maka petugas BPN minta uang biaya operasional, padahal kami sudah lengkapi persyaratan dan membayar kewajiban ke kas negara. Ketika mengurus barang Import biar bisa keluar dari pelabuhan, maka harus menyelipkan sejumlah uang biar urusan lancar. Yang dimana-mana, setiap urusan bertemu dangan perilaku korupsi. Nah perilaku korup ini adalah perilaku TIDAK CINTA kepada Tanah Airnya. Mari kita hindari perilaku Korupsi mulai dari yang kecil dari diri kita sendiri sekarang juga. Contoh kongkrit dalam rangka menghindari korupsi adalah : Jika kita mengurus surat-surat seperti KTP, KK, SIM, Pajak dan lain-lainnya jangan suka memakai jalan pintas dengan cara memberikan uang tambahan. Uruslah dengan prosedur yang benar. Jika kita membawa motor atau mobil kita ke bengkel setelah selesai servis ya bayarlah sesuai kwitansi tidak usah member uang lagi kepada karyawan bengkel. Apabila kita belanja sesuatu kemudian dalam perjanjian barang diantar sampai rumah, maka janganlah pengantar barang diberi uang lagi. Mengapa karena ini akan menjadi pupuk korupsi. Antri lah sesuai urutan, terima sesuai nomor urutnya. Jika antri tidak bisa maka inilah bibitnya korupsi juga. Yaitu menumbuhkan bahwa dirinya paling penting dan orang lain adalah nomor dua, tidak penting. Dan lain-lain. (3). Bersikap Jujur Adalah Wujud Cinta Tanah Air. Bersikap Jujur adalah dalam bahasa arabnya amanah. Sifat dan sikap perilaku jujur adalah salah satu sifat utama nabi Muhammad SAW. Bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi masyarakat kota Mekkah sudah menggelari Muhammad dengan gelar Al-Amin, artinya orang terpercaya, yang berarti pula jujur komponennya. Dengan sifat jujur yang menjadi sifat utama pemuda Muhammad sehingga belio di percaya oleh saudagar kaya untuk memperdagangkan dagangannya dan dipercaya masyarakat Mekkah untuk menjadi hakim perselisihan antar kabilah di Mekkah. Dengan pancaran jujur itulah dakwah Nabi SAW kemudian disambut masyarakat dengan gegap gempita oleh orang-orang yang menggunakan akal fikirnya. Jujur adalah kata yang mudah diucapkan, ditulis tetapi sangat sulit diwujudkan ketika keadaan pribadi seseorang akan jatuh, rugi didepan orang banyak jika bersikap jujur. Jika jujur maka hilang lah pengaruh kehormatan, karena telah berbuat yang menyimpang, melanggar norma norma. Pada saat itulah kita akan berperang melawan ke-AKU-an diri kita sendiri. Untuk bisa ringan dalam bersikap jujur, kita MESTI JUJUR dalam segala hal. Jujur ketika sedang sendiri, ini yang sulit. Karena umumnya kita malu untuk tidak jujur ketika ada orang lain/banyak.Tetapi ketika sendiri berat sekali untuk JUJUR. Nah perbuatan tidak jujur yang dilakukan ketika sendiri ini yang ketika dikonfirmasi oleh orang lain / atasan / istri / suami / anak akan berlipat untuk TIDAK JUJUR lagi. Perbuatan tidak jujur sangat merusak, sangat destruktif, merusak kehormatan pribadi, merusak kehormatan keluarga merusak kehormatan kelompok / komunitas / masyarakat. Bahkan merusak kehormatan tanah air. Dan tidak jujur itu merusak segala kebaikan. Sudah banyak contoh hal orang tidak jujur maka hancur segalanya, dunia akhiratnya. Marilah bersikap JUJUR pada diri sendiri, jujur kepada sesama, jujur kepada Alam semesta, Jujur kepada Negara, Jujur kepada Tanah Air, Jujur kepada Tuhan. JUJUR adalah wujud bukti cinta tanah air bagi orang-orang beriman. (4).Taat Pada Peraturan Adalah Wujud Cinta Tanah Air. Dalam ajaran Islam ada perintah dalam Al-Qur'an, “ ATIIULLOHA WA-ATIIUL ROSULULLOH SAW, WA ULIL AMRI MINGKUM” Artinya: " Wahai orang-orang beriman, TAATLAH KEPADA ALLOH, TAATLAH KEPADA ROSULULLOH DAN TAATLAH KEPADA KEPUTUSAN MUSYAWARAH DI ANTARA KAMU.Dan jika kamu berselisih tentang suatu hal dalam musyawarah maka kembalilah kepada Alloh dan Rosulnya" Cinta Tanah Air dapat diwujudkan dengan berbuat : 1. Taat pada aturan Alloh; 2. Taat pada aturan Rosululloh; 3. Taat pada aturan yang telah disepakati bersama. Nah untuk point 3, bila dijabarkan cukup luas, aturan apa saja yang telah disepakati bersama sebagai warga masyarakat, warga negara, warga RT, anggota keluarga atau warga organisasi dan lain lain. Bila tinjauannya skala negara kita mesti harus taati: Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP/PERDA) baik pusat maupun daerah dan peraturan-peraturan dibawahnya yang mengikat kita sebagai warga negara. Salah satu kebobrokan bangsa kita adalah dengan mudahnya peraturan tidak di taati. Tidak ditaati oleh penyelenggara Negara, pengawal aturan sendiri seperti polisi, para jaksa, para hakim dan para pengacara serta sebagian masayarakat. Andaikan taatpun bukan karena kesadaran yang mendalam akan tetapi karena takut kepada polisi maupun takut pada hukumannya. Jadi peraturan akan tetap dilanggar, tidak di taati selama tidak ketahuan polisi atau badan yang pengawas pelaksana peraturan. Sehingga aturan dibuat hanya berupa dokumen-dokumen yang tersimpan dilembaran negara saja. Maka bukti seseorang mempunyai rasa cinta pada tanah airnya adalah orang itu punya sikap TAAT pada Peraturan. Sama saja dengan menghancurkan tanah air jika kita itu tidak taat pada peraturan. (5). Cinta Damai adalah Wujud dari Cinta Tanah Air. Cinta damai, sungguh suatu sikap mulia..... Damai itu sendiri adalah suatu keadaan sangat didambakan setiap orang, setiap warga dunia. Hanya orang-orang serakah dan tamak yang lebih suka melihat dunia ini kacau, sengsara dan penuh penderitaan. Penderitaan akibat perang, bencana alam, atau akibat ulah tangan-tangan orang tamak yang mementingkan diri sendiri, keluarganya sendiri, kelompoknya sendiri bahkan bangsa nya sendiri. Cinta damai berarti pula benci perpecahan, benci pertengkaran, benci peperangan. Cinta damai berarti pula suka menghidari untuk saling menghujat, saling menghina. Cinta Damai berarti pula saling menghormati sesama warga bangsa, warga dunia, meski berbeda keyakinan agama. Cinta damai berarti pula saling menghargai perbedaan pendapat sesama warga bangsa. Sungguh Damai hanya bisa dirasakan sulit diungkapkan, karena rasa damai nya si miskin berbeda dengan rasa damainya si kaya. Si Miskin akan merasa damai ketika semua anggota keluarganya sehat, dan ada nasi dan lauk ala kadarnya untuk hari ini. Si Kaya akan merasa damai jika punya tabungan hari tua, serta harta yang dapat dibagi kepada anak-anaknya, serta pendidikan yang cukup bagi anak-anaknya, tentu saja rumah mewah dan kendaran mewah. Sungguh rasa damai ada dihati bukan dikeadaan yang tampak. Belum tentu yang tampak damai itu damai dan yang tampak menderita itu menderita. Ingatkah kisah Adam dan Istrinya di Sorga kedamaian tetapi malah merasakan penderitaan karena melakukan pelanggaran kepada larangan Yang Maha Damai. Ingatkah kisah Pemuda Ibrahim didalam kobaran api yang besar dari Raja Namrud tetapi Ibrahim merasakan kedamaian karena keridloan Tuhan Yang Maha Pemberi Kedamaian. Api pun menjadi terasa dingin. Wujudkan Rasa Cinta Damai, berarti anda sudah mewujudkan CINTA TANAH AIR. (6). MENGHARGAI JASA PAHLAWAN adalah Wujud Cinta Tanah Air. Rosululloh SAW bersabda,” Barang siapa yang tidak bersyukur kepada manusia maka tidak bersyukur kepada Alloh”. Negara ini berdiri salah satunya adalah karena adanya orang-orang yang mencintai tanah airnya. Mereka yang cinta tanah airnya ketika tanah airnya dikuasai oleh bangsa lain maka ia tidak rela, mereka berjuang untuk membebaskan tanah airnya dari penjajahan bangsa lain, mereka mengorbankan harta, bendanya untuk tanah airnya, mereka mengorbankan waktunya untuk tanah airnya, mereka menyumbangkan apa yang dimilikinya untuk kebebasan tanah air, mereka-mereka yang semasa hidupnya diperuntukan untuk membebaskan tanah air, memajukan tanah air, mempertahankan kehormatan tanah air itulah yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Tanah Air. Kita kenal Pangeran Pattimura, Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar, Cut Nyai Dien,Pangeran Antasari, Sulthan Hasanudin, Sultan Ageng Tirtayasa, Raja Sisingasamaraja, Sultan Babullah, dan banyak nama yang terkenal maupun nama yang tidak dikenal, nama yang disyahkan oleh negara maupun tidak. Mereka semua hanya satu pamrih ikhlas untuk pembebasan tanah air dari belenggu bangsa lain yang tamak. Mereka tidak peduli akan bahaya akan dirinya, darah, nyawa adalah murah. Disumbangkan untuk kebebasan tanah air. Sungguh sangat naif jika generasi sekarang ini melupakan jasa-jasa mereka para pahlawan. Mengingat namanya saja tidak, apalagi jasanya. Sehingga lahirlah perilaku yang merusak persatuan, malas, tidak mau kerja keras, ngoplo, cripping, ngedrug, tawuran antar kampung, tawuran antar sesama pemeluk agama, dan macem-macem. Maka mari kita hargai jasa-jasa mereka para pejuang tanah air dengan mengisi kemerdekaan bangsa ini dengan bekerja keras, rajin belajar, berbuat baik, memupuk rasa persatuan dan toleransi dalam perbedaan. (7). STOP PENYALAHGUNAAN NARKOBA adalah wujud cinta tanah air. Firman Alloh dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. 5 Al Maidah:90) Narkoba ( Narkotika, dan Obat Psikotropika) adalah zat kimia yang pada kadar tertentu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang baik bagi manusia. Seperti untuk pati rasa pada saat operasi atau untuk menghilangkan rasa sakit, mengendorkan saraf/relaksasi dan lain-lain. Tetapi banyak manusia yang menyalahgunakan untuk flay, melarikan diri dari permasalahan hidup dan kehidupan. Yang ditakutkan adalah bahaya kecanduan dan dampak negatif terhadap kesehatan badan bagi pelaku penyalahgunaan tersebut. Dan jika seseorang atau banyak orang bagian dari bangsa sudah terseret ke penyalahgunaan narkoba maka dapat dipastikan secara lambat atau cepat merupakan bahaya bagi bangsa itu sendiri dan kemanusiaan secara umum. Karena ujung-ujungnya adalah kematian yang tragis. Apalagi sering kali dengan Narkoba menjadi jalur penularan AIDS yang belum ditemukan obatnya. Sebagai wujud cinta tanah air, maka kita umat yang beriman sudah semestinya menjauhi praktek penyalahgunaan narkoba. Mengisi hati dengan dzikir kepada Alloh dan mengisi fikiran dengan pengetahuan yang manfaat. Bukan mengisi hati dan fikiran dengan fatamorgana nikmatnya tenggelam dalam ketidaksadaran pengaruh Narkoba. Berikut pengertian narkoba yang saya kutip dari website Wikipedia Indonesia: “ Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD pun banyak yang terjerumus narkoba.(http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba).” (8). Berfikir Kebangsaan adalah Wujud Cinta Tanah Air. Alloh berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. 49.Al-Hujarat:13) Alloh Ta’ala didalam Al-Qur’an menciptakan kita menjadi berbangsa-bangsa, artinya keberadaan manusia di bumi ini dalam keadaan berbangsa-bangsa itu diakui kenyataannya oleh Alloh. Keberadaan kita sebagai bangsa Indonesia, ada jug a bangsa Malaysia, ada bangsa China dan lain-lain itu diakui oleh Alloh. Dalam kontek Indinesia yang terdiri bermacam-macam suku bangsa yang telah mengambil kesepakatan menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia maka setiap kita jangan lagi berfikir, bertibdak atas nama suku atau daerah tetapi berfikir dan bertindak sebagai bangsa Indonesia. Apabila kita berfikir kesukuan, atau golongan atau pribadi maka kesatuan sebagai bangsa terancam keberadaannya. Orang Jawa jangan lagi berfikir demi suku Jawa, orang Batak jangan lagi berfikir demi suku Batak, orang bugis jangan lagi berfikir demi suku Bugis, orang Ambon, orang Bali jangan berfikir lagi demi suku Bali dan lain-lain suku lainnya yang sangat banyak mestilah berfikir sebagai bangsa Indonesia. Orang Jawa bersedih ketika ada saudara di Aceh yang terkena tsunami, maka kesdihannya diwujudkan bantuan tenaga dan harta benda untuk menolong mereka. Demikian juga suku-suku yang lain akan merasa sedih ketika ada bencana menimpa warga Indonesia di daerah lainnya. Begitu juga merasa gembira dan senang ketika ada warga Indonesia disuatu daerah mencapai keberhasilan. Golongan Islam tidak hanya berfikir untuk kemajuan umat Islam, tetapi untuk kemajuan Indonesia. Golongan hindu juga tidak hanya berfikir untuk umat Hindu tetapi mereka juga berfikir untuk bangsa Indonesia dan seterusnya. (9). Tauladan Baik adalah Wujud CInta Tanah Air. Tauladan atau kata lainnya adalah contoh merupakan bukti seseorang terhadap apa yang telah dikatakannya, apa yang diajarkannya, apa yang didakwahkannya pada orang lain. Baik dia sebagai pribadi, sebagai kepala rumah tangga, sebagai ketua RT, Ketua RW sampai seorang Presiden apalagi sebagai juru dakwah maka contoh fikiran, perktaan dan perbuatan yang baik dari dirinya yang istiqomah adalah wujud cinta tanah air. Karena dengan member tauladan baik orang-orang disekililingnya akan merasa aman, dari dari keberadaan diri kita sebagai pribadi, maupun sebagai pemimpin masyarakat. Dengan rasa aman, membuahkan kepercayaaan dan pada akhir melahirkan Negara di atas tanah air yang damai, aman, saling percaya. Apalagi contoh baik yang dilakukan seorang pemimpin desa, kota, Negara atau bangsa maka akan sangat berpengaruh besar pada rasa aman dan damai nya suatu bangsa. Maka dari itulah memberikan tauladan baik adalah wujud cinta tanah air. (10). Stop Seks Bebas adalah Wujud Cinta Tanah Air. Alloh berfirman: WA LA TAQROBUUZ ZINAA INNAHU KAANA FAHISYATAN WA SAA-A SABIILAN “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS,17 Al Isra: 32) Alloh berfirman yang artinya:”…, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja ,…”(QS.4 An Nisa:3). Suatu masyarakat bangsa akan hidup tentram apabila warganya hidup secara taat atas norma-norma yang diakui keabsahannya. Dalam semua agama tak terkecuali agama Islam dalam mengatur hubungan seorang pria dan wanita melalui suatu tatanan yang disebut ikatan pernikahan. Dan tidak membenarkan adanya hubungan seks pria dan wanita tanpa melalui pernikahan yang dinyatakan syah. Realitasnya hubungan seks bebas antara pria dan wanita tanpa melalui pernikahan mengandung bahaya penyebaran penyakit belum ditemukan obatnya seperti HIV/AIDS dan penyakit-penyakit lain. Bahkan dalam agama Islam wanita mana yang halal dinikahi juga diatur dengan jelas. (11).Menghargai Perbedaan adalah Wujud Cinta Tanah Air. Pengakuan Alloh atas perbedaan secara lahiriah tersebut dalam QS 49.Al Hujarat:13. Ada pria dan wanita, ada suku-suku bangsa, ada bangsa-bangsa yang tentu saja memiliki budaya berbeda-beda, warna kulit dan rambut yang berbeda dengan tujuan untuk saling mengenal. Untuk bisa saling mengenal maka diawali dari saling menghargai, saling mempelajari budaya suku/bangsa lainnya sehingga muaranya saling mengenal. Setelah mengenal akhirnya timbullah perdamaian. Tanah air yang damai akan terwujud bila warga saling menghargai perbedaan. (12). Peduli Lingkungan adalah Wujud Cinta Tanah Air. Islam adalah agama yang sangat peduli terhadap lingkungan. Lingkungan berarti alam disekeliling manusia. Udara, air, tanah, daratan dan lautan, tumbuhan, dan hewan wajib kita jaga kebersihannya dari polutan dan keseimbangan fungsinya. Dan pengaturan pemanfaatannya dengan perencanaan sampai pada rehabalitasinya secara bertahap demi setahap. Pemanfaatan sumber daya lingkungan/alam tanpa memperhatikan keseimbangan dan rehabilitasi akan mendatangkan bencana. Lingkungan alam yang seimbang tanpa polusi dan kerusakan akan membuat warga yang ada didalamnya terasa nyaman dan damai.Untuk itulah peduli terhadap lingkungan adalah bukti seseorang yang cinta tanah airnya. (13). Peduli Kaum Miskin adalah Wujud Cinta Tanah Air. Apabila kaum miskin tak diperhatikan sehingga jumlahnya makin bertambah maka kehidupan kita bermasyarakat akan tidak tentram karena akan menimbulkan banyak orang kekurangan kebutuhan pokok, sesuai dengan hadits,” Kefakiran, kemiskinan itu dekat kepada kekufuran” Mkasudnya kekufuran yang paling awal adalah tertutup fikiran sehatnya terhadap norma hokum, sehingga mereka terpaksa melakukan perbuatan yang merugikan orang lain demi memenuhi kebutuhan pokok. Nah dengan kita peduli, kita perhatikan bagaimana mereka kaum miskin bisa terentaskan dari kemiskinan sehingga bisa memilliki ketrampilan usaha dan menghasilkan barang atau jasa yang menjadi sumber nafkah yang mandiri. Peduli pada kaum miskin menjadikan kaum miskin berkurang dan merasa bagian dari kaum berpunya, dan ujungnya menjadikan rasa tentram masyarakat warga keseluruhan. Negara jadi aman tiada kriminalitas kaum miskin. Dari itulah peduli kaum miskin merupakan bukti cinta kita pada tanah air. (14). Peduli Anak Yatim adalah Wujud Cinta Tanah Air. Anak-anak yatim yang terlantar, tidak terdidik, tidak terpenuhi kebutuhan pokok sehari-hari akan mengkhawatirkan dan cenderung melahirkan anak-anak nakal yang krimininal, sehingga melahirkan rasa tidak aman di hidup di tanah air. Dari itulah anak-anak yatim mesti kita perhatikan kebutuhannya dari makan,pakaian, tempat tinggal, pendidikan sampai perwaliannya. Bagi orang yang menyisihkan rasa peduli dengan harta, dan tenaga untuk mereka anak-anak yatim dimana saja di tanah air adalah wujud cinta tanah air. Mengapa? Karena dengan kita perhatikan kebutuhan anak-anak yatim hingga menjadi orang yang dewasa yang terdidik, terampil dan siap untuk bekerja maka negeri kita, tanah air kita akan menjadi aman dan makmur secara merata. (15). Berbuat Adil adalah Wujud Cinta Tanah Air. Adil didefinisikan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Menempatkan orang yang benar pada posisi benar dan menempatkan yang salah pada posisi salah. Memberikan sesuatu sesuai haknya. Tidak ada pilih kasih, berat sebelah, yang salah jadi bebas dan benar, yang benar malah dihukum. Yang sulit adalah apabila memutuskan hukum dan membagi hak yang berkaitan dengan orang tua sendiri, anak sendiri, saudara sendiri, keluarga sendiri, golongan sendiri dan kelompok sendiri. Berbuat adil mestilah tanpa memandang kepada siapa orang yang akan dikenai keputusan atau pemberian hak maupun penuntutan pemenuhan kewajiban. Berbuat adil yang dilakukan oleh setiap warga Negara dalam posisi apapun di masyarakat akan menimbulkan rasa percaya yang kuat dan aman serta tentram semua warga, dengan demikian Negara akan stabil dan menjadi kuat. Maka dari itu berbuat adil adalah salah satu wujud cinta tanah air. (16). Disiplin Dijalan adalah Wujud Cinta Tanah Air. Ketaatan anggota masyarakat di jalan-jalan adalah cermin tingkat kedisiplinan kehidupan dalam masyarakat dan Negara. Dengan disiplin dijalan melahirkan keteraturan, rasa nyaman dan hemat waktu. Realitasnya masyarakat kita sekarang ini berani displin dijalan ketika ada penjagaan polisi. Ketika polisi istirahat maka pelanggaran dimulai oleh masyarakat, cenderung tidak mentaati aturan yang ada. Maka disiplin, konsisten terhadap aturan lalu lintas di jalan membuat citra warga bangsa dimata dunia jadi meningkat. Bangsa dan tanah air Indonesia akan dikenang sebagai Negara yang punya warga masyarakat yang disiplin tinggi. (17). Perikemanusiaan adalah Wujud Cinta Tanah Air. Peri kemanusiaan adalah memperlakukan manusia sebagai manusia. Bukan memperlakukan manusia sebagai benda/barang maupun hewan piaraan. Sehingga kita memperlakukan orang lain seperti kita memperlakukan dirinya sendiri, karena dirinya sendiri adalah manusia, orang lain juga manusia. Alloh telah memberikan manusia dalam wujud kejadian yang mulia, dan dibekali dengan pendengaran, penglihatan, akal fikir yang sehat dan hati yang ikhlas. Tidak lah pantas bila manusia menghinakan manusia yang lain, menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan manusia yang lainnya. Bila itu terjadi maka kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara akan timpang, dan cenderung mengusik rasa keadilan manusia. Untuk itulah berfikir, bersikap dan berperilaku perikemanusiaan adalah sikap bukti seorang warga yang memiliki rasa cinta kepada tanah airnya. Itulah sebagian butir-butir cinta tanah air yang dituangkan oleh Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi yang bisa dijabarkan meski kita masih bisa menemukan butir-butir cinta tanah air yang lainnya. Paling tidak tujuh belas butir di atas sudah mencukupi untuk menjadi warga bangsa yang mengklem dirinya punya rasa cinta tanah air. Dan cinta tanah air ternyata tidak hanya diwujudkan dalam usaha bela Negara/tanah air saja, seperti ikut dalam perang atau jadi polisi, tentara dan para jaksa dan hakim. Mudah-mudahan semakin tumbuh subur rasa cinta tanah semua warga bangsa umumnya dan dikalangan Islam khususnya sehingga tercapai cita-cita proklamasi bangsa Indonesia dan cita-cita dan tujuan Negara kita. Perang karena cinta tanah air. Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang disebut melakukan jihad yang benar jika niatannya bukan disebut pemberani, bukan ingin disebut pahlawan, bukan ingin membela suku atau bangsa -dalam rangka cinta tanah air atau unsur nasionalisme yang dikedepankan-, tapi yang diperjuangkan adalah supaya kalimat Allah itu mulia, artinya supaya Islam itu jaya. Yang terakhir inilah yang disebut jihad yang shahih. Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904). Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan niatan jihad yang benar apabila dilakukan ikhlas karena Allah, meraih ridho-Nya. Sedangkan jika seseorang berjihad untuk disebut pemberani atau pahlawan; untuk membela kaum, negeri atau tanah airnya; atau supaya ia tersohor di kalangan orang banyak, maka ini semua adalah niatan yang keliru. Karena setelah ditanya niatan seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beralih dengan mengatakan bahwa jihad itu untuk membela kalimat Allah, artinya untuk membela Islam. Hadits di atas bermaksud menerangkan bahwa tidak ada beda antara kita dengan orang kafir jika maksud kita berjihad atau berperang hanyalah untuk membela tanah air. Karena niatan orang kafir pun demikian. Seorang muslim haruslah punya niatan untuk berperang untuk “membela Islam” dan bukan untuk membela tanah air. Karena kalau niatannya untuk membela tanah air, matinya tidaklah disebut mati syahid. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela. Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66). Beliau mengatakan pula di halaman yang lain, “Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69). Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16). Hadits ini pun menunjukkan hendaklah amalan mulia seperti jihad dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena sahabat yang bertanya tidaklah pergi berjihad sampai ia bertanya manakah niatan yang benar dalam jihad. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, hal. 36. Semoga niatan kita dalam beramal dan berjihad nantinya hanyalah untuk Allah, terkhusus jihad kita hanya untuk membela Islam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. sumber : http://www.rapendik.com/program/pengayaan-pembelajaran/religi/725-cinta-tanah-air-menurut-islam, http://mahesakujenar.blogspot.com/2009/10/cinta-tanah-air-dalam-pandangan-islam.html, http://dunia-ilmi.blogspot.com/2013/05/perang-karena-cinta-tanah-air.html

Sabtu, 17 Agustus 2013

Sejarah Singkat Bendera Merah Putih

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[6] yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula. Adalah Muhammad Yamin yang menelusuri sejarah merah-putih hingga zaman Majapahit, bahkan hingga zaman purba. Dia menguraikannya dalam 6000 Tahun Sang Merah-Putih yang diterbitkan sebagai peringatan 30 tahun Sumpah Pemuda pada 1958. Dia mendasarkan penafsirannya dari warna yang ditemukan pada masyarakat Indonesia di masa purba hingga kebiasaan tradisional bubur merah dan putih untuk menjelaskan eksistensi dan kesakralan bendera nasional. Karya Yamin, juga generasi awal sejarawan Indonesia pascakolonial, menunjukkan bahwa, “Sejak awal perkembangannya, historiografi Indonesia sentris ternyata cenderung menjauh dari sejarah objektif karena berkembangnya prinsip dekolonisasi historiografis yang bersifat ultranasionalis dan lebih mementingkan retorika,” tulis Budi Susanto SJ dalam Membaca Postkolonialitas (di) Indonesia. Terlepas dari kritik atas karya Yamin, sejarah mencatat bagaimana merah-putih dikibarkan para pemuda pergerakan. Di negeri penjajah Belanda, tulis R.E. Elson dalam The Idea of Indonesia, rasa identitas kebangsaan Indonesia itu mulai terwujud dalam lambang pada 1920. Dalam Kongres Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (Indonesisch Verbond van Studeerenden/IVS) di Lunteren, Belanda, Agustus 1920, “terlihat ada bendera merah-putih bersebelahan dengan bendera Belanda biru-merah-putih menghiasi mobil ketua kongres, sementara bunga-bunga dahlia merah dan putih dalam vas menyemarakkan aula kongres.” Bendera merah-putih juga berkibar dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Kramat 106 Jakarta, yang melahirkan Sumpah Pemuda. Bahkan kemudian sebuah laporan intelijen dari Kepala Seksi Badan Informasi Politik Belanda dari Surabaya, 19 Juli 1933, menyebutkan bendera Belanda hilang dari kampung-kampung. “Sebelumnya bendera Belanda dikibarkan di acara-acara perayaan, sekarang bendera itu digantikan warna-warna merah-putih…,” tulis Elson. Dua minggu setelah Jepang masuk ke Indonesia, pemerintah pendudukan langsung melarang penggunaan dan pengibaran bendera merah-putih. Jepang justru mewajibkan kepada rakyat Indonesia untuk menghormati bendera Jepang, Hinomaru, setiap pagi sambil menghadap matahari terbit, untuk memuliakan Kaisar Jepang Tenno Heika. Perintah ini menimbulkan perlawanan dari KH Zainal Mustafa dan para santrinya di pesantren Sukamanah, Tasikmalaya, pada Februari 1944. “Perintah Jepang untuk melakukan kyujo yohai (penghormatan kepada istana kaisar Jepang) dianggap sebagai gangguan terhadap agama mereka,” tulis Aiko Kurasawa dalam Mobilisasi dan Kontrol. Barulah saat berada diujung tanduk dalam Perang Pasifik, Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia serta memperbolehkan bendera merah-putih dan lagu Indonesia Raya. Bertepatan dengan hari Pembangunan Asia Timur Raya, 8-9 September 1944, Soomubucho (Kepala Staf Bagian Umum) mengumumkan: “… pada hari ini balatentara telah memperkenankan untuk memakai bendera kebangsaan Indonesia, juga diperkenankan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai nyanyian Indonesia.” Pengumuman tersebut dimuat Sinar Baroe, 9 September 1944. Perayaan pun digelar di mana-mana, “termasuk upacara penaikan bendera merah-putih pada 9 September 1944 di Gambir yang dihadiri 40 ribu orang untuk merayakan akan merdekanya Indonesia, dan rasa lega karena tercapainya cita-cita sudah di depan mata,” tulis Elson. Puncaknya terjadi pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak itu, euforia mewabah. Hingga akhir Agustus 1945, tulis Elson, gambar tempel dan bendera kecil merah-putih muncul di kota dan tak lama kemudian membanjiri kota Surabaya. Sampai-sampai, Komandan Wing T.S. Tull dari Angkatan Udara Inggris, yang diterjunkan ke Jawa Tengah pertengahan September 1945 untuk mengawasi “perlindungan dan pembebasan” tawanan perang dan interniran Sekutu, mengatakan, “Di pihak Indonesia, bukti kekuatan dan pengaruh gerakan nasionalis ada di mana-mana. Tak satu pun rumah dan bangunan umum yang tidak punya bendera Indonesia.” Di Surabaya pula terjadi “insiden bendera” di Hotel Yamato Surabaya –sebelumnya Hotel Orange dan sekarang Hotel Majapahit– pada 19 September 1945. Peristiwa bermula ketika sekelompok orang Belanda mengibarkan bendera merah-putih-biru di atas hotel. Sebelum hari siang, Residen Surabaya Sudirman datang. Dia meminta agar bendera Belanda diturunkan tapi ditampik. Di luar, puluhan pemuda tak sabar lagi. Bentrokan tak dapat dielakkan. Beberapa orang naik, merobek dan membuang kain berwarna biru dari bendera Belanda, lalu mengibarkan sisanya, merah-putih, di tempat semula. Bendera merah-putih sudah melintasi sejarah panjang. Menghormati bendera bukan berarti memuliakan bendera itu sendiri, tapi menghargai sejarah dan simbol kebangsaan dan kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan airmata.