Pengikut

Sabtu, 17 Agustus 2013

Perbedaan Tata Upacara Militer dan Tata Upacara Sekolah

Sebagai anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing lagi, bahkan banyak anggota paskibra yang sampai hafal di luar kepala susunan upacara tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit dari anggota paskibra disekolah ataupun kecamatan, maupun paskibraka dari dari mulai Paskibraka Tingkat Kota/kabupaten, Paskibraka tingkat Propinsi bahkan anggota Paskibraka tingkat Nasional yang belum mengerti perbedaan mendasar dari tiap upacara yang di laksanakan. Baik itu Tata Upacara Militer (yang biasa digunakan dikalangan Militer), maupun Tata Upacara Sipil (yang digunakan dikalangan sipil termasuk Sekolah). Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Skep/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer: Acara Pokok Upacara Militer: 1. Penghormatan Pasukan 2. Laporan Danup 3. Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu) 4. Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu) 5. Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu) 6. Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera) 7. Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu) 8. Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan) 9. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera) 10. Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu) 11. Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera) 12. Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan) 13. Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara 14. Amanat (untuk upacara tertentu) 15. Andhika Bhayangkari 16. Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu) 17. Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu) 18. Laporan Danup - Penghormatan Pasukan. Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut: Acara Pokok Upacara Sekolah: 1. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara 2. Penghormatan Umum 3. Laporan Pemimpin Upacara 4. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih 5. Mengheningkan Cipta 6. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945 7. Pembacaan Teks Pancasila 8. Amanat Pembina Upacara 9. Pembacaan Doa 10. Laporan Pemimpin Upacara 11. Penghormatan Umum 12. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara 13. Upacara selesai, barisan dibubarkan 14. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara. Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu: 1. Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila. 2. Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a. Cara Pengibaran Bendera: 1. Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah. 2. Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan. 3. Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI) 4. Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI). Istilah Pejabat dan Petugas Upacara Militer dan Upacara Sekolah: 1. Inspektur Upacara – Pembina Upacara 2. Perwira Upacara – Pengatur Upacara 3. Komandan Upacara – Pemimpin Upacara 4. Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara. Laporan Pengatur Upacara: 1. Upacara Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”. 2. Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”. Catatan : * di militer perwira upacara lbh tinggi kewenangannya dr pada pengatur upc, krn pa upc dpt menunjuk lngsung org yg terlibat d dlm upc tsb n hrs d laksanakan krn pa upc sdh mmpunyai sprin/perintah langsung dr atasannya yg d anggap mewakili atasannya. upc militer sdh ada sejak dahulu kala, d indonesia d mulai dr saat upc pengibaran merah putih pertama kali d pegangsaan 17-8-1945 pengibaran bendera merah putih, kemudian d keluarkan aturan dr pemimpin perang militer Indonesia saat itu ttg tata upc militer, kl d lht sptnya setiap bbrpa tahun sekali ada revisi dr upc militer ini, spt skep thn 2004 tsb hnya mrupakan perubahan2 dr aturan2 sblmnya bila dr konteks ke indonesiaan mk d mulai dr sjk 17 agustus 45, u laporan...laporan selesai, d militer sll d mulai dgn kt2 tsb, jd info d atas msh blm informatif. * semua tata upacara d indonesia mengacu semua pada tata upacara militer/TNI. Sumber : http://paskibra159.blogspot.com/2013/05/perbedaan-tata-upacara-militer-dan-tata.html

Tidak ada komentar: